Dari pengungkapan kasus ini, petugas Ditreskrim Polda Kepri berhasil membekuk tujuh tersangka, yakni, Ali Mahmud (48), Herman (51), Asrudin (45), Riky (22), Edy (29), Samsuni (32), dan Awaludin (33) serta mengamankan barang bukti kabel fiber optik sepanjang 31,7 kilometer atau seberat 418 ton.
Modus yang digunakan sindikat pencurian ini dilakukan dengan sangat profesional. Sebab, mereka beraksi dengan melakukan penyelaman di kedalaman antara 35 meter hingga 40 meter di bawah laut.
Dengan menerjunkan tim
penyelam yang menggunakan tabung oksigen, kabel diangkat menggunakan
tali untuk kemudian dibawa ke permukaan air selanjutnya diangkat ke atas
kapal.
Setelah berada atas kapal, kabel dipotong menggunakan mesin gerinda hingga seukuran antara 2 meter hingga 6 meter. Kapal yang sarat dengan muatan kabel curian kemudian dibawa ke Pulau Tambora dan Pulau Mempadi, Kabupaten Bintan.
Setelah berada atas kapal, kabel dipotong menggunakan mesin gerinda hingga seukuran antara 2 meter hingga 6 meter. Kapal yang sarat dengan muatan kabel curian kemudian dibawa ke Pulau Tambora dan Pulau Mempadi, Kabupaten Bintan.
Di dua tempat itu, kabel
kemudian dibakar untuk memisahkan tembaga dan besi dari kabel fiber
optik sebelum dijual ke penadah besi scraf di wilayah Bintan dan Tanjung
Pinang.
Setelah itu, hasil peleburan dibawa ke Pelabuhan Sei Enam Bintan dengan diangkut menggunakan truk. Barang hasil curian siap dipindahkan ke gudang milik tersangka Riky di kilometer 18 Kijang, Bintan, kemudian dibawa ke gudang milik tersangka Edy di Batu 8 Tanjung Pinang.
Setelah itu, hasil peleburan dibawa ke Pelabuhan Sei Enam Bintan dengan diangkut menggunakan truk. Barang hasil curian siap dipindahkan ke gudang milik tersangka Riky di kilometer 18 Kijang, Bintan, kemudian dibawa ke gudang milik tersangka Edy di Batu 8 Tanjung Pinang.
Dari gudang besi scraf milik Edy, aparat kepolisian berhasil menyita barang curian seberat 418 ton itu.
"Pencurian kabel bawah laut milik Indosat ini dilakukan secara profesional oleh sindikat ini, mereka memiliki tugas sendiri, seperti tim penyelam, pemotong kabel hingga menjual ke penadah," kata Kapolda Kepri, Brigadir Jenderal Pol Endjang Sudrajat, Jumat 28 Juni 2013.
Menurut Endjang, kasus pencurian kabel bawah laut sepanjang 31,7 kilometer ini terungkap setelah Indosat menerjunkan robot untuk melakukan rekaman di bawah laut, sebab awalnya pihak perusahaan mendeteksi ada kerusakan kabel di bawah laut di Perairan Bintan.
"Pihak Indosat mengirimkan kapal ke titik yang dicurigai untuk menerjunkan robot pendeteksi, yang akhirnya mengetahui ada kabel yang hilang karena dicuri," kata Endjang.
Kabel fiber optik bawah laut milik Indosat yang dicuri ini berfungsi sebagai penghubung alat komunikasi voice, internet, dan data komunikasi antara Indonesia dan Singapura. Akibat kasus ini Indosat mengalami kerugian Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (art)
"Pencurian kabel bawah laut milik Indosat ini dilakukan secara profesional oleh sindikat ini, mereka memiliki tugas sendiri, seperti tim penyelam, pemotong kabel hingga menjual ke penadah," kata Kapolda Kepri, Brigadir Jenderal Pol Endjang Sudrajat, Jumat 28 Juni 2013.
Menurut Endjang, kasus pencurian kabel bawah laut sepanjang 31,7 kilometer ini terungkap setelah Indosat menerjunkan robot untuk melakukan rekaman di bawah laut, sebab awalnya pihak perusahaan mendeteksi ada kerusakan kabel di bawah laut di Perairan Bintan.
"Pihak Indosat mengirimkan kapal ke titik yang dicurigai untuk menerjunkan robot pendeteksi, yang akhirnya mengetahui ada kabel yang hilang karena dicuri," kata Endjang.
Kabel fiber optik bawah laut milik Indosat yang dicuri ini berfungsi sebagai penghubung alat komunikasi voice, internet, dan data komunikasi antara Indonesia dan Singapura. Akibat kasus ini Indosat mengalami kerugian Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar